Jakarta, Mata4com — Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group. Hingga saat ini, sebanyak 122 korban telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru, mengatakan total saksi yang telah diperiksa mencapai 140 orang. Dari jumlah tersebut, 122 orang merupakan korban yang mewakili 337 calon jemaah umrah.
“Sampai saat ini yang diperiksa ada 140 orang saksi, yang 122 orang di antaranya merupakan korban. Dari 122 orang itu mewakili jumlah jemaah sebanyak 337 pax,” ujar Andaru, Kamis (11/6/2026).
Menurut Andaru, jumlah korban yang melapor diperkirakan masih dapat bertambah. Pasalnya, terdapat sejumlah korban yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya dan belum menjalani pemeriksaan.
Untuk mempermudah proses pendataan dan penanganan perkara, Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.
“Posko pengaduan masih kami buka di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kami tentunya berempati kepada para korban dan terus melakukan penanganan perkara ini,” katanya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat proses hukum dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan ka
