Jakarta, Mata4com — Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor perempuan dihentikan oleh sejumlah pihak yang diduga debt collector di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, menjadi perbincangan di media sosial.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian publik setelah rekaman video yang diunggah melalui media sosial memperlihatkan situasi penagihan yang berlangsung di jalan raya dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, pihak yang melakukan penagihan saat itu tengah menjalankan proses penagihan terhadap debitur yang memiliki tunggakan angsuran kendaraan.
“Benar sedang melakukan penagihan tunggakan pembayaran kepada debitur dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan di kantor leasing yang berada di wilayah Jalan Pemuda, Pulogadung,” ujar AKP Made Budi.
Namun, upaya penyelesaian di lokasi tidak mencapai kesepakatan. Untuk menghindari kerumunan dan menjaga situasi tetap kondusif, kedua belah pihak kemudian diarahkan menuju Polsek Pulogadung.
Di kantor polisi, proses mediasi dilakukan antara debitur dan pihak penagih. Setelah dilakukan musyawarah, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
“Setelah sampai di Polsek Pulogadung, debitur dan debt collector sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan cara musyawarah,” kata Made.
Dari hasil mediasi tersebut, debitur menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran kendaraan yang diketahui telah menunggak selama beberapa bulan.
Sebelumnya, video kejadian tersebut viral setelah diunggah oleh salah satu pengguna media sosial. Dalam video itu terlihat seorang pengendara perempuan dikelilingi beberapa orang yang diduga melakukan penagihan di tepi jalan.
Unggahan tersebut juga memuat permintaan bantuan kepada aparat kepolisian dan menarik perhatian warganet yang mempertanyakan penanganan terhadap peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan pembiayaan kendaraan untuk mengedepankan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan serta menyelesaikan permasalahan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di ruang publik.
