Jakarta, Mata4.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mempercepat penanganan kasus mobil taktis (rantis) Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) saat aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan resminya, Kapolri menegaskan bahwa proses penyelidikan internal harus diselesaikan dalam waktu sepekan agar dapat segera dilanjutkan ke sidang kode etik.
“Perintah saya jelas, Kadiv Propam harus menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang terlibat. Dalam waktu satu minggu kasus ini sudah siap untuk dibawa ke sidang kode etik,” kata Listyo Sigit, Sabtu (30/8).
Kapolri menambahkan, institusi Polri tidak akan menoleransi pelanggaran prosedur yang berpotensi membahayakan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi agar kepercayaan publik terhadap kepolisian tetap terjaga.

Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah personel Brimob yang berada di lokasi kejadian. Selain keterangan saksi internal, Propam juga mengumpulkan bukti berupa rekaman video amatir yang beredar di media sosial.
“Kami sedang melakukan pendalaman untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab. Proses disiplin dan etik akan segera dilakukan sesuai arahan pimpinan,” ujar Syahar.
Pihak keluarga korban hingga kini masih menunggu kejelasan proses hukum yang ditempuh oleh Polri. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan pendampingan apabila diperlukan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setelah rekaman peristiwa tersebut beredar. Beberapa pengamat menilai langkah cepat Kapolri dalam mempercepat proses etik merupakan bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
