Jakarta, Mata4.com – Sejumlah fasilitas transportasi publik di Jakarta mengalami kerusakan serius akibat aksi perusakan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Halte TransJakarta dan fasilitas Stasiun MRT menjadi sasaran vandalisme dan pembakaran oleh sekelompok oknum tidak bertanggung jawab. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, karena tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga mengganggu mobilitas masyarakat luas.
Menurut data yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, setidaknya 22 halte TransJakarta terdampak, dengan 6 di antaranya mengalami kerusakan parah akibat pembakaran. Selain itu, fasilitas umum lain seperti akses ke Stasiun MRT Istora Mandiri dilaporkan mengalami tindakan vandalisme dan perusakan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa total kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 51 miliar.
“Perbaikan fasilitas yang rusak akan membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit. Namun yang paling terdampak adalah masyarakat yang mengandalkan transportasi publik dalam aktivitas sehari-hari,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (31/8).
Dampak Terhadap Pelayanan Publik
Akibat kerusakan ini, layanan TransJakarta sempat terganggu di sejumlah rute, sementara MRT Jakarta melakukan penyesuaian operasional, termasuk pembatasan rute pada jam-jam tertentu. Gangguan ini berdampak langsung pada ribuan penumpang yang setiap harinya bergantung pada layanan tersebut.
Salah satu pengguna TransJakarta, Ari (32), warga Kebayoran, menyayangkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa transportasi publik seharusnya dijaga bersama karena menyangkut kepentingan semua orang.
“Kalau rusak begini, kami yang rugi. Banyak orang jadi terlambat kerja. Harusnya aksi disampaikan dengan cara yang tidak merusak fasilitas umum,” ujarnya saat ditemui di Halte Blok M.
Tanggapan Pemerintah dan Lembaga Transportasi
Kementerian Perhubungan melalui Juru Bicara resminya juga mengutuk tindakan perusakan ini dan menegaskan pentingnya menjaga fasilitas publik sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Sementara itu, pihak operator seperti KAI Commuter dan MRT Jakarta menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses pemulihan. Langkah hukum terhadap pelaku juga akan ditempuh.
Dalam pernyataan tertulis, KAI Commuter menyebut bahwa aksi vandalisme terhadap fasilitas perkeretaapian dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara.
Seruan untuk Menjaga Fasilitas Publik
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati transportasi turut menyuarakan keprihatinannya. Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang, mengingatkan bahwa kerusakan pada fasilitas umum bukan hanya merugikan negara, tetapi terutama merugikan masyarakat kecil yang paling bergantung pada transportasi publik murah dan efisien.
“Demokrasi memberikan ruang berekspresi, tapi harus dilakukan secara damai dan tidak merusak kepentingan umum,” tegasnya.
Deddy juga mendorong agar ke depan, pemerintah memperkuat sistem pengamanan di fasilitas publik serta mempercepat edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga prasarana umum.
Peristiwa perusakan fasilitas transportasi publik ini menjadi pengingat bahwa ruang-ruang layanan publik merupakan milik bersama dan harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat. Pemerintah dan aparat keamanan telah menegaskan komitmennya untuk memulihkan fasilitas yang rusak dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang banyak.

