Bekasi, Mata4.com – Seorang warga Jatiasih, Agus Rahman, mendatangi Komisi IV DPRD Kota Bekasi untuk mengadukan persoalan pembelian rumah yang tidak dilengkapi surat kepemilikan jelas. Aduan tersebut disampaikan kepada anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, pada Senin (8/9/2025).
Agus yang tinggal di Kampung Kebantenan, Jalan Sinar Asih RT 8/8, Kelurahan Jatiasih, mengaku membeli rumah sejak tahun 2010 dengan luas tanah 106 meter persegi seharga Rp135 juta. Transaksi dilakukan secara cicilan langsung kepada pengembang perorangan, yang kini dikabarkan sudah meninggal dunia.
Namun hingga kini, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut belum dipecah. Tanah seluas sekitar 400 meter persegi yang dijual kepada delapan konsumen masih tercatat dalam satu sertifikat induk atas nama pemilik pertama, bukan pengembang. Kondisi ini membuat Agus khawatir akan terjadi masalah hukum di kemudian hari.
“Saya ingin kepastian hukum. Kalau surat kepemilikan sudah ada, tentu lebih tenang. Takutnya nanti seperti kasus di Kabupaten Bekasi, ada rumah yang dibongkar karena gugatan ahli waris,” ujar Agus.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyatakan pihaknya akan berupaya mendorong penyelesaian secara persuasif.
“Kami menunggu langkah persuasif yang sedang ditempuh pihak pengembang atau pemohon cluster ini,” kata Ahmadi.
Agus berharap pemerintah maupun DPRD dapat membantu memberikan kepastian hukum agar ia dan pembeli lain tidak dirugikan.
