Srilanka, Mata4.com – Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka yang diduga merupakan buronan internasional. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen mewah di kawasan Jakarta Barat, setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.
Tersangka, yang identitas lengkapnya belum secara resmi dirilis oleh pihak kepolisian, disebut masuk ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan yang tidak sah. Ia diketahui telah lama menjadi target penegakan hukum di negara asalnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol atas dugaan kejahatan lintas negara.
Penangkapan Hasil Kerja Sama Internasional
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, dalam pernyataannya kepada media, membenarkan penangkapan tersebut. Proses identifikasi dilakukan secara cermat melalui kerja sama dengan Interpol, otoritas imigrasi, serta jaringan intelijen antarnegara.
“Tersangka ditangkap setelah dilakukan pengintaian selama beberapa waktu. Ia menggunakan nama samaran dan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pelacakan,” jelas pejabat tersebut dalam keterangan tertulis.
Diketahui, tersangka sempat tinggal di beberapa kota di Indonesia sebelum akhirnya diamankan di Jakarta Barat. Selama berada di tanah air, ia diduga menyamar sebagai pengusaha asing dan menggunakan identitas palsu untuk menyewa tempat tinggal.
Diduga Terlibat Kejahatan Transnasional
Menurut informasi awal yang diperoleh dari pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam sejumlah kasus kejahatan serius, antara lain:
- Penipuan lintas negara
- Pemalsuan dokumen perjalanan
- Tindak pidana pencucian uang
- Perdagangan internasional ilegal
Namun demikian, hingga saat ini pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri apakah yang bersangkutan melakukan aktivitas ilegal selama berada di wilayah Indonesia.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dokumen perjalanan palsu
- Beberapa kartu identitas dengan nama berbeda
- Uang tunai dalam mata uang asing
- Peralatan komunikasi dan elektronik
Barang bukti tersebut kini diamankan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.
Proses Hukum dan Kemungkinan Ekstradisi
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Polri dan Divisi Hubinter. Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah dilibatkan untuk menangani aspek pelanggaran keimigrasian.
Jika semua dokumen pendukung dari pihak luar negeri telah dilengkapi, ekstradisi terhadap tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum internasional dan konvensi yang berlaku antara Indonesia dan Sri Lanka.
Imbauan untuk Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal, terutama di kawasan apartemen dan pemukiman padat WNA.
“Kami harap masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau penggunaan identitas palsu oleh warga asing,” ujar perwakilan Polri.
Penutup
Penangkapan buronan kelas internasional ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum Indonesia dalam menjaga keamanan nasional, serta pentingnya kerja sama lintas negara dalam menangani kejahatan transnasional. Proses hukum terhadap tersangka akan terus dikawal agar berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

