Jakarta, Mata4.com — Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara tegas meminta penghentian sementara operasional dapur milik Maju Bersama Group (MBG) setelah terungkap bahwa dapur tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Permintaan ini muncul setelah terjadinya dugaan kasus keracunan massal yang menimpa puluhan warga di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga mengonsumsi makanan dari dapur tersebut.
Insiden ini menjadi perhatian serius Komisi IX DPR yang memiliki lingkup tugas di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Legislator menilai bahwa kelayakan dapur produksi makanan, khususnya dalam skala besar, tidak bisa ditawar dan harus memenuhi seluruh standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Jika benar dapur tersebut belum memiliki SLHS, maka ini adalah bentuk kelalaian yang membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mendesak agar operasionalnya dihentikan sementara sampai hasil penyelidikan tuntas,” ujar Ketua Komisi IX DPR RI, dr. Fadhilah Sari, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (26/9).
Keracunan Massal: Puluhan Warga Tumbang
Peristiwa keracunan makanan dilaporkan terjadi pada akhir pekan lalu, menimpa lebih dari 50 orang dari beberapa kecamatan di wilayah Bekasi. Para korban mengalami gejala umum keracunan seperti mual, muntah, diare, dan sakit perut hebat, beberapa di antaranya bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Menurut laporan awal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, makanan yang dikonsumsi oleh para korban berasal dari katering acara komunitas yang menggunakan jasa dapur MBG. Dugaan ini masih dalam tahap pendalaman melalui uji laboratorium dan investigasi lapangan.
“Kami sudah mengambil sampel makanan dan sedang melakukan analisis laboratorium. Hasilnya akan segera kami sampaikan begitu proses selesai,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Bekasi, dr. Hesti Rahayu.
SLHS: Sertifikat Wajib, Bukan Formalitas
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan sesuai peraturan yang berlaku. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap aspek fisik dapur, sumber air, pengelolaan limbah, hingga pelatihan petugas pengolah makanan.
Tanpa SLHS, suatu dapur tidak diperkenankan memproduksi makanan untuk umum, terutama dalam skala besar. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.
“SLHS bukan sekadar administratif, tapi bagian dari sistem perlindungan masyarakat dari bahaya penyakit yang ditularkan melalui makanan. Tanpa itu, risiko seperti keracunan sangat tinggi,” tambah dr. Fadhilah.
Tanggapan MBG: Kami Kooperatif
Menanggapi polemik yang muncul, pihak Maju Bersama Group melalui juru bicaranya, Andri Sumantri, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban dan keluarganya atas kejadian yang tidak diinginkan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. MBG berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai peraturan. Terkait SLHS, proses pengajuan sudah kami lakukan sejak bulan lalu, namun memang belum selesai karena masih menunggu verifikasi dari dinas terkait,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/9).
Pihak MBG juga menyebutkan bahwa selama ini mereka telah menerapkan prosedur standar kebersihan internal dan pelatihan bagi karyawan dapur. Namun mereka tidak membantah bahwa SLHS memang belum diterbitkan secara resmi.
DPR: Pengawasan Harus Lebih Ketat
Komisi IX DPR menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap semua entitas jasa boga dan penyedia makanan massal, baik di sektor swasta maupun milik instansi pemerintah.
“Bukan hanya MBG, tapi semua dapur penyedia makanan harus diaudit. Jangan sampai ada kelalaian administratif yang berdampak fatal bagi masyarakat. Perlu inspeksi mendadak secara rutin,” kata dr. Fadhilah.
Ia juga meminta Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan BPOM untuk menyusun sistem deteksi dini dan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar ketentuan keamanan pangan.
Dinas Kesehatan: Sudah Ditindaklanjuti
Dinas Kesehatan Bekasi telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyegelan sementara terhadap dapur milik MBG. Pemeriksaan secara menyeluruh masih dilakukan, termasuk tracing terhadap seluruh rantai pasok bahan makanan yang digunakan oleh MBG.
“Penutupan sementara dilakukan demi kepentingan investigasi dan keselamatan umum. Operasional dapur baru bisa dibuka kembali jika hasil laboratorium menyatakan aman dan seluruh dokumen perizinan, termasuk SLHS, telah dipenuhi,” kata dr. Hesti.
Pakar Pangan: Pentingnya Edukasi dan Kepatuhan
Pakar keamanan pangan dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rahmat Hidayat, M.Sc, menilai bahwa masih banyak pelaku usaha makanan yang belum memahami pentingnya SLHS secara substansial.
“SLHS itu bukan sekadar izin, tapi bagian dari sistem kesehatan masyarakat. Kita bicara soal mikroba, kontaminasi silang, sanitasi air. Ini ilmu, bukan sekadar birokrasi,” jelasnya.
Prof. Rahmat menyarankan agar pelatihan rutin bagi pelaku jasa boga ditingkatkan dan pengurusan sertifikasi dipermudah tanpa mengurangi ketatnya standar teknis.
Penutup: Menunggu Hasil Investigasi Resmi
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait kemungkinan unsur pidana dalam kasus ini. Komisi IX DPR meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Proses investigasi oleh Dinas Kesehatan dan instansi terkait masih berlangsung.
“Kami mendorong penyelesaian kasus ini secara adil, profesional, dan sesuai hukum. Hak konsumen harus dilindungi, namun asas praduga tak bersalah juga wajib dijunjung tinggi,” tutup dr. Fadhilah.

