DPM-PTSP Pastikan, Izin Yang Rusak dan Hilang Dapat Penggantian

nugie Advertorial
07 Jan 2020 18:36Wib
Bagikan atau simpan
Mitra Pos - Kota Bekasi
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi Lintong Ambarita Pastikan, surat perizinan yang rusak dan hilang terdampak banjir dapat penggantian."Bentuk bantuan yang bisa kita lakukan adalah mengganti surat Izin yang rusak atau hilang bagi warga yang terdampak banjir,"kata Lintong, di Kota Bekasi, Selasa (7/1).Kebijakan tersebut, sambung Lintong, sebagai bentuk bantuan kepada korban bencana banjir di Kota Bekasi. Tentu dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.Lintong menambahkan, dengan menunjukan kerusakan izin yang sudah ada kepada petugas pelayanan, maka izin baru akan langsung dicetak. Namun berbeda dengan izin yang hilang harus disertai surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian serta KTP pemohon. "Tidak akan dipersulit dan proses yang lama, akan langsung dicetak".Lintong juga mengatakan, bagi warga yang masih proses pendaftaran izin, dipastikan juga bahwa tidak ada berkas yang rusak."Kantor DPM-PTSP sudah mengantisipasi surat izin yang masih proses tidak ada yang rusak, karena sudah diamankan petugas security kami," terangnya.
Tags: