Peristiwa - 11 Jun 22, 06:06 Wib
MITRAPOS - BEKASI
Melalui unit II Subnit 4 Tim 1 Satuan Reskrim Narkoba, Polres Metro Bekasi Kota berhasil ungkap 2 (dua) pengedar narkoba.
Atas dasar LP/ A / 171 / VI / 2021 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES METRO BEKASI KOTA / PMJ, Tanggal 14 Juni 2021, Polrestro Bekasi Kota merilis pengungkapan tersebut.
Dikatakan Kasat Narkoba, Kompol Guntur Nugroho, sekitar Pukul 19.00 WIB, pada Senin (14/6/2021), Satresnarkoba berhasil mengamankan Pebray (nama samaran) di kontrakannya, Jalan Menteng Raya, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
"Penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya, pada 11 Juni 2021 di Jalan Tengah Bantargebang, Kota Bekasi," ungkap Guntur, Selasa (15/6/2021).
Dijelaskan, sebelumnya Satresnarkoba menangkap YP (pengedar pertama yang diamankan) di Bantargebamg sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (11/6/2021).
Dalam penangkapan tersebut, sambung Guntur, didapati barang bukti narkotika jenis ganja, selanjutnya dilakukan interogasi dan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka Pebray.
Berdasarkan keterangan tersangka YP, selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan di rumah kontrakan Pebray di Menteng Jakarta Pusat.
Guntur menambahkan, adapun barang bukti yang didapat dari Pebray, satu bungkus kertas koran berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, berat brutto 982 gram ( sembilan ratus delapan puluh dua gram) dibalut lakban warna cokelat.
Dan juga, satu bungkus kertas koran berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, berat brutto 990 gram ( sembilan ratus sembilan puluh gram) dibalut lakban warna cokelat.
Kemudian, dua belas bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berat brutto 318 gram (tiga ratus delapan belas gram). Satu kotak plastik berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berat brutto 612 gram (enam ratus dua belas gram).
Selanjutnya, tambah Guntur, barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan merk Fleco warna putih, satu buah tas koper merk Polo Classic, satu buah tas ransel merk royal mountain, dan satu buah HP merk Samsung warna rosegold.
"Dengan barang bukti yang ada, tersangka dikenakan secara Primer pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya.
ADVERTISEMENT
