Peristiwa - 12 Apr 23, 01:03 Wib
BEKASI - Kejahatan terhadap anak harus segera di proses dan diajukan ke Pengadilan.
Hal itu dikatakan H.M Bambang Sunaryo, SH., M.H kepada tapost.id, perihal dugaan pencabulan atau pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang Guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di SDN Jatirasa III, Jatiasih, Kota Bekasi beberapa hari silam.
"Perkara ini sekalipun berdamai tidak akan menghilangkan perbuatan pidananya," tegas Bambang, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).
Dia berharap agar polisi segera proses perkara itu. "Perdamaikan untuk perkara pelecehan akan menjadi presden buruk terhadap perlindungan perempuan dan anak, Serta berpeluang menjadi penyimpangan kewenangan terhadap penegakan hukum," Katanya berlanjut.
Bambang Sumaryono menambahkan, apabila penyidik mengulur ulur waktu sudah jelas dalam undang undang 35/2014 tentang PPA, atas perubahan undang undang 2 Nomor 23 tahun 2002, bahwa kejahatan terhadap anak segera di proses dan di ajukan ke pengadilan.
Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengky mengatakan, terhadap kasus dugaan pencabulan di Jatiasih masih melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Menurut Hengky, sangat disayangkan pihak sekolah langsung memecat oknum guru itu. Ketika ada dugaan perbuatan cabul hendaknya pihak sekolah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian, agar oknum tersebut tidak kabur.
"Kita sudah tahu identitasnya. kalau untuk laporan baru ada 2 korban. Kalau ada korban lain segera melapor," tukas Hengky, di Kapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (17/11/2022).
Mendengar penyataan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengky, Kepala Dinas Pendidikan, UU Saeful Mikdar mengatakan bahwa oknum guru tersebut sampai saat ini masih proses pemecatan.
"Sampai sekarang oknum itu belum dipecat, kan ada proses yang tidak sebentar. Oknum. Tersebut kabur sebelum dipecat bang," ungkap UU singkat, di Halaman Kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (18/11/2022).
Diketahui sebelumnya, terjadi perkara dugaan pelecehan kepada Siswi SDN Jatirasa III, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi beberapa hari silam.
Hal itu tentu mencoreng dunia pendidikan, terlebih sempat ada pernyataan dari orang tua korban bahwa pihak kepala sekolah mendatangi rumah korban untuk meminta damai dalam kasus ini.
Orang tua korban menceritakan, Kejadian terjadi pada 3 November 2022, ketika anaknya yang masih duduk di kelas 2 (7) masuk sekolah pukul 09.30 WIB dan pulang pukul 12.00 WIB.
Awalnya, lanjutnya, korban duduk di kursi depan bersama temannya, lalu terduga menyuruh siswi tersebut untuk pindah duduk di belakang. "Anak saya nurut (ketika disuruh duduk di belakang) dan soalnya bangku belakang masih pada kosong. Terus pas udah duduk dibelakang anak saya cerita, awalnya anak saya di cium dulu sambil dadanya diraba, habis itu dipangku dan rok nya dibuka lalu si guru memasukan tangan dan jarinya kedalam kemaluan anak saya sebanyak 2 kali," ungkap orang tua korban kepada awak media, seperti dikutip dari Palapapos.com.
ADVERTISEMENT