Hukum - 05 Jun 24, 19:06 Wib
BEKASI - Kuasa hukum pemilik Tanah Makam Kedongdong yang sedang dipersoalkan beberkan bukti-bukti hak Tanah milik kliennya.
Kuasa Hukum Advokat H. Dede Supardi, SH, dari kantor Law Firm Hade Seno, SE, SH & Partners mengatakan bahwa semua berkas aslinya ada, dan sudah diregistrasi menjadi alat bukti dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
"Saya kuasa hukum dari Nasam Bin Ramin, pemilik dan pemegang hibah tanah Makam kedongdong dan sekitarnya seluas 29.600 meter persegi. Kami belum bisa membeberkan semua data, karena masih berproses," katanya, di Kota Bekasi, Sabtu (10/6/2023).
Dijelaskan, Alas Hak kepemilikan kliennya adalah surat Letter C / Girik Desa No. 294 Persil 14 kelas S.II luas 29.600 meter persegi, dan IPEDA No.149340 Nomor Urut 24 atas nama Ramin Miloen.
Dan untuk berkas lainnya adalah Keterangan Riwayat Tanah Nomor 35/Pem/Jtr/XII/1973 Kepala Desa Jatirangon Kecamatan Pondok Gede tanggal 17 Desember 1973. "Untuk foto bukti surat, mohon maaf belum bisa dipublikasi," ujarnya.
Yang jelas, Dede menegaskan, pihak penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak di atas tanah tersebut.
Menurutnya dalam Fakta Persidangan, pihak penggugat tidak bisa membuktikan alat bukti alas hak kepemilikan tanahnya sebagai dasar alas hak dalam surat wakafnya.
Secara perdata dengan jelas Dede juga menegaskan, semestinya pihak penggugat harus menyadari, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku. Hal itu dikatakan Dede atas dasar Salinan Putusan PN Bekasi dan Surat Keterangan Inkrah yang menjadi dasar untuk tidak lagi mengganggu gugat kliennya
Lebih lanjut Dede mengatakan, Niat baik ahli waris terlihat kepada pengurus makam dan masyarakat yang keluarganya sudah dimakamkan di situ. Ahli warus tidak akan pernah mengganggu gugat dalam bentuk apapun, dan akan meluruskan legalitas wakaf supaya resmi dan sah demi hukum.
Selain itu juga, masih Dede memaparkan, ahli waris akan membangun fasilitas ibadah musholla dan tempat pemandian jenazah serta taman wisata religi, agar tumbuh dan berkembang perekonomian lingkungan, sehingga menjadi income (pendapatan) berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dirinya berharap proses hukum pidana atas pengrusakan bangunan dan pencurian milik kliennya segera berjalan sebagaimana mestinya.
Dan lanjut Dede mengatakan, untuk penyelesaian pengelolaan makam selanjutnya bisa melalui musyawarah. "Semua bisa dibicarakan dan dimusyawarahkan baik-baik demi kepentingan umum, dan kepentingan semua pihak," Tukas.
"Kami himbau agar masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh berita dan informasi yang tidak jelas dan tidak benar dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang menghalalkan segala macam cara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya," pungkas Dede. (red)
ADVERTISEMENT