Bekasi, Mata4com — Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) CV. Pancaran Kasih Abadi terus berperan aktif menyiapkan tenaga kerja sektor domestik yang profesional dan siap ditempatkan. Lembaga ini fokus melatih calon pekerja rumah tangga (PRT) seperti asisten rumah tangga (ART), baby sitter, perawat lansia, hingga penjaga balita.
Direktur LPK Pancaran Kasih Abadi, Theresia Minarsih, menjelaskan bahwa setiap peserta tidak langsung ditempatkan, melainkan terlebih dahulu mengikuti proses pelatihan dan pembekalan keterampilan sesuai bidangnya.
“Peserta kami dikumpulkan dan dilatih terlebih dahulu. Setelah dinyatakan layak, baru dilakukan penempatan melalui kerja sama dengan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga,” ujarnya usai dilantik sebagai pengurus DPC HILLSI Kota Bekasi periode 2026–2031 di Hotel Grand Arsyilla, Kamis (7/5).
Menurutnya, LPK memiliki keterkaitan langsung dengan pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, serta terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam hal regulasi dan pembinaan. Hal ini menjadi faktor penting dalam memastikan proses pelatihan dan penempatan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Sejak berdiri pada 2006 di kawasan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, LPK Pancaran Kasih Abadi telah merekrut dan melatih banyak peserta, yang sebagian besar merupakan lulusan baru sekolah. Proses rekrutmen dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, dengan persyaratan ketat seperti seleksi administrasi dan izin orang tua.
Theresia menegaskan, selama proses rekrutmen dan pelatihan dilakukan sesuai SOP, pihaknya tidak menghadapi kendala berarti. “Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan, mulai dari perekrutan, pelatihan hingga penempatan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara LPK dan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (PPRT) dalam menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan terlindungi.
Lebih lanjut, Theresia berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah disahkan menjadi kekuatan dan semangat baru. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja sektor domestik.
“Dengan adanya LPK dan PPRT, kami berharap RUU PPRT jadi acuan, dan perlindungan bagi pekerja semakin kuat,” pungkasnya. (Red)
