Jakarta, Mata4.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa langkah paling logis adalah melakukan penutupan sementara apabila benar Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, beroperasi tanpa izin resmi dari negara. Pernyataan ini disampaikan Fickar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/11/2025), di tengah polemik yang mencuat mengenai legalitas bandara tersebut.
“Jika bandara itu tidak resmi, ya otoritas menutupnya saja sampai diurus perizinannya,” tegas Fickar. Ia menambahkan, jika benar terdapat aktivitas pengiriman hasil tambang melalui bandara tersebut tanpa dasar izin legal, maka kegiatan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian.
“Jika tidak ada perizinannya itu berarti pencurian besar-besaran. Mestinya Pemda setempat bisa memonitor, mengawasi, dan memberi sanksi bahkan menghentikan operasi jika tak berizin,” ujarnya.
Isu mengenai Bandara IMIP sebelumnya juga mendapat perhatian dari DPR. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa setiap bandara di Indonesia wajib berada di bawah otoritas negara. Menurutnya, pengelolaan bandara adalah kewenangan penuh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator sekaligus pengawas.
Herman menjelaskan, berdasarkan regulasi, operator bandara harus berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub atau badan usaha milik negara seperti PT Angkasa Pura. Ia mempertanyakan jika terdapat bandara yang beroperasi secara mandiri tanpa mengikuti struktur resmi negara.

“Kalau ada bandara yang mandiri, tentu harus berada di bawah pengawasan institusi negara. Kalau gubernurnya merasa ada sesuatu yang tertutup dan Satgas PKH menemukan bandara yang berdiri sendiri tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan,” tegasnya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Herman, yang pernah berkunjung ke kawasan industri Morowali pada 2017–2018, mengaku telah lama menyoroti sejumlah persoalan terkait PT IMIP dan Bintang Delapan Group, termasuk minimnya pekerja lokal dibandingkan pekerja asing. Ia menekankan bahwa transparansi sistem negara mutlak diperlukan di kawasan industri strategis.
“Semestinya segala sesuatu dalam satu sistem negara itu harus terbuka, baik kepada publik maupun institusi. Kalau itu kawasan strategis, harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara,” ujar politikus yang akrab disapa Kang Hero tersebut.
Karena itu, ia menyatakan dukungannya terhadap penertiban bandara maupun aktivitas industri yang tidak sesuai aturan. “Kalau tertutup dari sistem negara, saya setuju siapa pun harus ditertibkan. (Bandara) IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan harus ditertibkan. Kalau ada yang menabrak aturan hukum, harus ditertibkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Herman menyoroti pentingnya fungsi strategis Bandara IMIP dalam pengawasan mobilitas orang dan barang. Sebagai bandara internasional, fasilitas tersebut seharusnya memiliki layanan imigrasi dan bea cukai untuk memastikan setiap aktivitas tercatat dan berada dalam kontrol negara.
“Bandara internasional itu harus ada imigrasi dan bea cukai sebagai otoritas yang mencatat keluar-masuk orang dan barang. Kalau ada bandara bebas di luar kawasan bebas, itu jelas pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Polemik izin Bandara IMIP kini menempatkan pemerintah daerah, Kemenhub, dan aparat penegak hukum dalam sorotan publik. Penegasan para ahli dan anggota DPR memperkuat desakan agar pemerintah segera mengambil langkah jelas dalam memastikan legalitas dan pengawasan penuh terhadap fasilitas strategis tersebut.
