Jakarta, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus menelusuri aliran penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
“Kita akan menelusuri dengan metode follow the money, bagaimana uang yang diterima asalnya dari mana, kemudian larinya ke mana, digunakan untuk apa, dan tidak tertutup kemungkinan mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik yang lain,” ujar Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Sejauh ini, bukti awal yang dikantongi KPK terkait penerimaan suap dan gratifikasi Ardito mencapai Rp5,75 miliar. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank terkait kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
Untuk mendalami aliran dana lainnya, KPK bekerja sama dengan PPATK, pihak perbankan, serta memeriksa saksi-saksi terkait dalam proses penyidikan.
KPK sebelumnya melakukan OTT di Lampung Tengah pada 9–10 Desember 2025 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Desember 2025, yakni:
- Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW)
- Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS)
- Adik Bupati, Ranu Hari Prasetyo (RNP)
- Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, Anton Wibowo (ANW)
- Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS)

RHS dan MLS ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sementara Ardito, RNP, dan ANW ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC.
Sebagai penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, pada Februari–Maret 2025, tak lama setelah dilantik, Ardito diduga mulai mengatur mekanisme pemenangan proyek di sejumlah SKPD, menginstruksikan RHS untuk mengondisikan pemenang pengadaan barang/jasa melalui penunjukan langsung di e-catalog. Perusahaan pemenang disebut milik keluarga dan tim pemenangan Ardito pada Pilkada 2024.
RHS diarahkan berkoordinasi dengan ANW untuk meneruskan instruksi kepada SKPD terkait. Selain itu, ISW di Bapenda diduga terlibat dalam jalur komunikasi pengondisian proyek.
KPK menduga Ardito mematok fee 15–20 persen dari setiap proyek yang dikondisikan. Dengan postur belanja APBD Lampung Tengah 2025 mencapai Rp3,19 triliun, praktik ini merugikan pembangunan daerah karena menggerus alokasi anggaran untuk infrastruktur dan layanan publik.
Sepanjang Februari–November 2025, Ardito diduga menerima sedikitnya Rp5,25 miliar dari rekanan pengadaan barang/jasa melalui RHS dan RNP. Dalam perkara lain, Ardito memerintahkan ANW mengatur pemenang proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan. PT Elkaka Mandiri yang dipimpin MLS memenangkan tiga paket pengadaan senilai total Rp3,15 miliar, dari mana Ardito kembali menerima fee Rp500 juta melalui ANW.
